Amankan Barang Bukti

Terlibat Narkoba, Seorang Polisi Ditangkap 

Ilustrasi Polisi. 

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Bripka JBS (37) personel polisi Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara terlibat kasus narkoba. Dia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara bersama dua orang.
Keduanya adalah HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.'' Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu (18/03) di tempat yang berbeda," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3). Dikutip dari Antara.Gaung menyebutkan pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.

Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram."Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucapnya.Dia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari yaitu HJS dan LA.Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan,
Kabupaten Toba.Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam,
dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi. "Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat," katanya.Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assessment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.Hasil assessment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam."Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," pungkasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar